A.Pengertian Sistem
Sistem
menurut Chester A. Bernard, adalah suatu kesatuan yang terpadu secara
holistik, yang di dalamnya terdiri atas bagian-bagian dan masing-masing
bagian memiliki ciri dan batas tersendiri. Suatu sistem pada dasarnya
adalah “organisasi besar” yang menjalin berbagai subjek (atau objek)
serta perangkat kelembagaan dalam suatu tatanan tertentu. Subjek atau
objek pembentuk sebuah sistem dapat berupa orang-orang atau
masyarakat, untuk suatu sistem sosial atau sistem kemasyarakatan dapat
berupa makhluk-makhluk hidup dan benda alam, untuk suatu sistem
kehidupan atau kumpulan fakta, dan untuk sistem informasi atau bahkan
kombinasi dari subjek-subjek tersebut.
Perangkat kelembagaan
dimaksud meliputi lembaga atau wadah tempat subjek (objek) itu
berhubungan, cara kerja dan mekanisme yang menjalin hubungan subjek
(objek) tadi, serta kaidah atau norma yang mengatur hubungan subjek
(objek) tersebut agar serasi.
Kaidah atau norma yang dimaksud bisa
berupa aturan atau peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak
tertulis, untuk suatu sistem yang menjalin hubungan antar manusia.
Contohnya aturan-aturan dalam suatu sistem kekerabatan. Secara toritis
pengertian sistem ekonomi dapat dikatakan sebagai keseluruhan
lembaga-lembaga ekonomi yang dilaksanakan atau dipergunakan oleh suatu
bangsa atau negara dalam mencapai cita-cita yang telah ditetapkan.
Pengertian
lembaga atau institusi ekonomi adalah suatu pedoman atau, atauran atau
kaidah yang digunakan seseorang atau masyarakat dalam melakukan
kegiatan-kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Kegiatan ekonomi
adalah kegiatan yang berkaitan dengn usaha(bisnis), dengan pasar,
transaksi jual-beli, dan pembayaran dengan uang. Pengertian ekonomi
secara lembaga yaitu produk-produk hokum tertulis, seperti Tap MPR,
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, ARD/ART suatu
organisasi dan lain-lain.
B.Sistem Ekonomi
Persoalan-persoalan
ekonomi pada hakekatnya adalah masalah transformasi atau pengolahan
alat-alat/sumber pemenuh/pemuas kebutuhan, yang berupa faktor-faktor
produksi yaitu tenaga kerja, modal, sumber daya alam dan keterampilan
(skill) menjadi barang dan jasa.
Sistem ekonomi merupakan cabang ilmu
ekonomi yang membahas persoalan pengambilan keputusan dalam tata
susunan organisasi ekonomi untuk menjawab persoalan-persoalanekonomi
untuk mewujudkan tujuan nasional suatu negara. Menurut Dumairy (1966),
Sistem ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur serta menjalin hubungan
ekonomi antar manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suat tatanan
kehidupan, selanjutnya dikatakannya pula bahwa suatu sistem ekonomi
tidaklah harus berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan falsafah,
padangan dan pola hidup masyarakat tempatnya berpijak. Sistem ekonomi
sesungguhnya merupakan salah satu unsur saja dalam suatu supra sistem kehidupan masyarakat. Sistem ekonomi merupakan bagian dari kesatuan ideologi kehidupan masyarakat di suatu negara.
Pada
negara-negara yang berideologi politik leiberalisme dengan rezim
pemerintahan yang demokratis, pada umumnya menganut ideologi ekonomi
kapitalisme dengan pengelolaan ekonomi yang berlandaskan pada mekanisme
pasar. Di negara-negara ini penyelenggara kenegaraannya cendrung
bersifat etatis dengan struktur birokrasi yang sentralistis. Sistem
ekonomi suatu negara dikatakan bersifat khas sehingga dibedakan dari
sistem ekonomi yang berlaku atau diterapkan di negara lain. Berdasarkan
beberapa sudut tinjauan seperti :
1. Sistem pemilikan sumber daya atau faktor-faktor produksi
2. Keluwesan masyarakat untuk saling berkompentisi satu sama lain dan untuk menerima imbalan atas prestasi kerjanya3. Kadar peranan pemerintah dalam mengatur, mengarahkan dan merencanakan kehidupan bisnis dan perekonomian pada umumnya.
C.Macam-Macam Sistem Ekonomi
1.Sistem Ekonomi Liberal-Kapetalis
Sistem
ekonomi leiberal-kapitalis adalah suatu sistem yang memberikan
kebebasan yang besar bagi pelaku-pelaku ekonomi untuk melakukan kegiatan
yang terbaik bagi kepentingan individual atau sumber daya-sumber daya
ekonomi atau faktor produksi. Secara garis besar, ciri-ciri ekonomi
liberal kapitalis adalah sebagai berikut :
a.Adanya pengakuan yang luas terhadap hak pribadi
b.Praktek perekonomian di atus menurut mekanisme pasar
c.Praktek perekonomian digerakan oleh motif keuntungan (profile motife)
2.Sistem Ekonomi Sosialis-Komunistik
Dalam
sistem ekonomi sosialis-komunistis adalah kebalikannya, dimana sumber
daya ekonomi atau faktor produksi dikuasai sebagai milik negara. Suatu
negara yang menganut sistem ekonomi sosialis-komunis, menekankan pada
kebersamaan masyarakat dalam menjalankan dan memajukan perekonomian.
Dalam
sistem ini yang menonjol adalah kebersamaan, dimana semua alat produksi
adalah milik bersama (negara) dan didistribusikan untuk kepentingan
bersama sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
3.Sistem Ekonomi Campuran (mixed ekonomi)
Di
samping kedua ekstrim sistem ekonomi tersebut, terdapat sebuah sistem
yang lain yang merupakan “atas campuran : antara keduanya, dengan
berbagai fariasi kadar donasinya, dengan berbagai fariasi nama dan oleh
istilahnya. Sistem ekonomi campuran pada umumnya diterapkan oleh
negara-negara berkembang atau negara-negara dunia ke tiga.
Beberapa
negara di antaranya cukup konsisten dalam meramu sistem ekonomi
campuran, dalam arti kadar kapitalisnya selalu lebih tinggi (contoh Filipina)
atau bobot sosialismenya lebih besar (contoh India). Namun banyak pula
yang goyah dalam meramu campuran kedua sistem ini, kadang-kadang condong
kapitalistik.
Pada dasarnya sistem ekonomi campuran atau sistem
ekonomi kerakyatan dengan persaingan terkendali, agaknya merupakan
sistem ekonomi yang paling cocok untuk mengelola perekonomian di
Indonesia, namun demikian akhir-akhir ini sistem ekonomi Indonesia
semakin condong ke ekonomi liberal dan kapitalis hal ini ditandai dengan
derasnya modal asing yang mauk ke Indonesia dan banyaknya BUMN dan BUMD
yang telah diprivatisasi. Kecenderungan tersebut dipacu derasnya arus
globalisasi dan bubarnya sejumlah negara komunis di Eropa Timur yang
bersistem ekonomi sosialisme-komunistik.
PERKEMBANGAN SISTEM EKONOMI INDONESIA
A.Perkembangan Pemikiran Sistem Ekonomi Indonesia
Seperti
yang kita ketahui bahwa yang menentukan bentuk suatu sistem ekonomi
kecuali dasar falsafah negara yang dijunjung tinggi, maka yang dijadikan
kriteria adalah lembaga-lembaga, khususnya lembaga ekonomi yang menjadi
perwujudan atau realisasi falsafah tersebut.
Pergulatan pemikiran
tentang sistim ekonomi apa yang sebaiknya di diterapkan Indonesia telah
dimulai sejak Indonesia belum mencapai kemerdekaannya. Sampai sekarang
pergulatan pemikiran tersebut masih terus berlangsung, hal ini tecermin
dari perkembangan pemikiran tentang sistim ekonomi pancasila SEP.
Menurut Sri-Edi Suwasono (1985), pergulatan pemikiran tentang ESP pada
hakikatnya merupakan dinamika penafsiran tentang pasal-pasal ekonomi
dalam UUD 1945.
1.Pasal Ekonomi Dalam UUD 1945
Pasal
33 UUD 1945, yang dimaksud dengan cabang-cabang produksi yang menguasai
hajat hidup orang banyak adalah barang dan jasa yang vital bagi
kehidupan manusia, dan tersedia dalam jumlah yang terbatas. Tinjauan
terhadap vital tidaknya suatu barang tertentu terus mengalami perubahan
sesuai dengan dinamika pertumbuhan ekonomi, peningkatan taraf hidup dan
peningkatan permintaan.
Dengan demikian penafsiran pasal-pasal di
ataslah yang banyak mendominasi pemikiran SEP. Pemikiran tentang ESP,
sudah banyak, namun ada beberapa yang perlu dibahas secara rinci karena
mereka merupakan faunding father dan juga tokoh-tokoh ekonomi yang ikut
mewarnai sistem ekonomi kita, diantaranya :
a.Pemikiran Mohammad Hatta (Bung Hatta)
Bung
Hatta selain sebagai tokoh Proklamator bangsa Indonesia, juga dikenal
sebagai perumus pasal 33 UUD 1945. bung Hatta menyusun pasal 33 didasari
pada pengalaman pahit bangsa Indonesia yang selama berabad-abad dijajah
oleh bangsa asing yang menganut sitem ekonomi liberal-kapitalistik.
Penerapan sistem ini di Indonesia telah menimbulkan kesengsaraan dan
kemelaratan, oleh karena itu menurut Bung Hatta sistem ekonomi yang baik
untuk diterapkan di Indonesia harus berasakan kekeluargaan
b.Pemikiran Wipolo
Pemikiran
Wipolo disampaikan pada perdebatan dengan Wijoyo Nitisastro tentang
pasal 38 UUDS (pasal ini identik dengan pasal 33 UUD 1945), 23 september
1955.menurut Wilopo, pasal 33 memiliki arti SEP sangat menolak sistem
liberal, karena itu SEP juga menolak sector swasta yang merupakan
penggerak utama sistem ekonomi liberal-kapitalistik
c.Pemikiran Wijoyo Nitisastro
Pemikiran
Wijoyo Nitisastro ini merupakan tanggapan terhadap pemikiran Wilopo.
Menurut Wijoyo Nitisastro, pasal 33 UUD 1945 sangat ditafsirkan sebagai
penolakan terhadap sector swasta.
d.Pemikiran Mubyarto
Menurut
Mubyarto, SEP adalah sistem ekonomi yang bukan kapitalis dan juga
sosialis. Salah satu perbedaan SEP dengan kapitalis atau sosialis adalah
pandangan tentang manusia. Dalam sistem kapitalis atau sosialis,
manusia dipandang sebagai mahluk rasional yang memiliki kecenderungan
untuk memenuhi kebutuhan akan materi saja.
e.Pemikiran Emil Salim
Konsep
Emil Salim tentang SEP sangat sederhana, yaitu sistem ekonomi pasar
dengan perencanaan. Menurut Emil Salim, di dalam sistem tersebutlah
tercapai keseimbangan antara sistem komando dengan sistem pasar.
“lazimnya suatu sistem ekonomi bergantung erat dengan paham-ideologi
yang dianut suatu negara
Sumitro Djojohadikusumo dalam pidatonya di
hadapan School of Advanced International Studies di Wasington, AS
Tanggal 22 Februari 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakan bangsa
Indonesia adalah suatu macam ekonomi campuran. Lapangan-lapangan usaha
tertentu akan dinasionalisasi dan dijalankan oleh pemerintah, sedangkan
yang lain-lain akan terus terletak dalam lingkungan usaha swasta.