Home »
News » Terdakwa Teroris: Menembak Salurkan Hobi
Lima terdakwa teror Cirebon menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
Lima terdakwa kasus bom bunuh diri di Mapolresta Cirebon, hari ini
kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di
Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Mereka adalah Ahmad Basuki alias
Uki bin Abdul Ghofur, Andri Siswanto alias Andri alias Ujang,
Mardiansyah alias Ferdi, Arif Budiman dan Mushola.
Para terdakwa
menjalani sidang di sejumlah ruang berbeda di PN Tangerang. Yakni, di
ruang sidang utama yang menyidangkan dua terdakwa, yakni Ahmad Basuki
dan Arif Budiman.
Dalam sidang kali ini, tampak Hakim Ketua,
Syamsul Bahri Harahap geram dan banyak memberi nasehat saat memberikan
pertanyaan kepada terdakwa Arif Budiman.
Pasalnya, jawaban
terdakwa sering berbelit. Seperti saat ditanya mengenai adanya aktivitas
yang dilakukan jamaah M Syarif yang sering datang ke rumah Arief
Budiman untuk melakukan latihan menembak.
Namun, Arif Budiman
mengaku tidak mengetahui adanya aksi terorisme dan hanya mengetahui
kegiatan tersebut sebatas menyalurkan hobi menembak. "Latihan menembak
cuma hobi. Jawaban anda berbelit," kata Samsul, Rabu 21 Desember 2011.
Begitu
juga saat pelaku peledakan M Syarif menitipkan sejumlah barang ke Arif
Budiman, sebelum melancarkan aksi bunuh diri. Arief Budiman mengaku
tidak tahu menahu adanya rencana peladakan bom.
Sementara hakim
ketua, mempertanyakan, Arif yang tidak melapor ke polisi tentang adanya
titipan dari pelaku M.Syarif, sesaat setelah kejadian. "Jika memang
tidak bersalah, semestinya anda melaporkan adanya titipan tersebut ke
polisi," katanya.
Sementara itu, salah seorang Jaksa penuntut
Umum, Nita mengungkapkan keterangan yang diberikan di dalam sidang akan
menjadi pertimbangan JPU nanti nanti dalam pemberian tuntutan, juga
menjadi pertimbangan Hakim pada putusan nantinya.
"Tadi sudah kita simak keterangan terdakwa dalam persidangan. Itu jadi pertimbangan," ujarnya.
Sidang
kembali akan digelar pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan.
Sementara tuntutan JPU akan dibacakan pada 4 Januari 2012 nanti.
Sebelumnya,
kelimanya didakwa melanggar pasal 13 huruf c, pasal 7, pasal 9, junto
pasal 15 UU No 15 tahun 2003 tentang Terorisme. Ancaman hukuman terdakwa
adalah 15 tahun sampai hukuman mati.
Sementara itu, seperti
sidang teroris Cirebon sebelumnya, pengamanan dilakukan oleh jajaran
Polres Metro Tangerang Kota. Tampak puluhan polisi menjaga proses
sidang, baik di dalam ruang sidang ataupun di luar gedung. (eh)