
Sudarsono (50), Sekretaris Desa Rejoso Pinggir, Kecamatan
Tembelang, Jombang dan Tri Astinah (47) Sekretaris Desa Kedunglosari,
Kecamatan Tembelang, Jombang ini tak bisa berkutik saat diamankan
polisi di Kabupaten Nganjuk Jawa Timur pada Jumat, 14 September 2012.
Keduanya baru saja tertangkap basah sedang bermesum ria di Hotel Shinta, yang berada di Kecamatan Kertosono, Nganjuk. Penggerebekan dua pejabat desa yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat ini dilakukan polisi setelah mendapat laporan dari Haji Chudhori (52) suami Astinah.
Menurut Kapolsek Kertosono, Kompol Dodot Dwiyanto, selama ini Haji Chudhori merasa curiga karena istrinya yang bekerja sebagai sekretaris Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, Jombang sering pergi dari rumah pagi-pagi sekali.
Berbekal kecurigaan tersebut Haji Chudori kemudian membuntuti istrinya dari rumah di Jombang hingga masuk ke dalam kamar di Hotel Shinta Kertosono, Nganjuk bersama Sudarsono.
Setelah meminta bantuan pada polisi penggerebekan pun dilakukan dan petugas bersama Haji Chudhori mendapati kedua pelaku tengah bermesum ria.
Setelah dilakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk, kedua tersangka langsung diperiksa oleh petugas di Mapolsek Kertosono. Akibat perbuatannya tersebut, dua sekretaris desa yang berstatus PNS ini terancam hukuman maksimal sembilan bulan penjara.
Keduanya baru saja tertangkap basah sedang bermesum ria di Hotel Shinta, yang berada di Kecamatan Kertosono, Nganjuk. Penggerebekan dua pejabat desa yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat ini dilakukan polisi setelah mendapat laporan dari Haji Chudhori (52) suami Astinah.
Menurut Kapolsek Kertosono, Kompol Dodot Dwiyanto, selama ini Haji Chudhori merasa curiga karena istrinya yang bekerja sebagai sekretaris Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, Jombang sering pergi dari rumah pagi-pagi sekali.
Berbekal kecurigaan tersebut Haji Chudori kemudian membuntuti istrinya dari rumah di Jombang hingga masuk ke dalam kamar di Hotel Shinta Kertosono, Nganjuk bersama Sudarsono.
Setelah meminta bantuan pada polisi penggerebekan pun dilakukan dan petugas bersama Haji Chudhori mendapati kedua pelaku tengah bermesum ria.
Setelah dilakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk, kedua tersangka langsung diperiksa oleh petugas di Mapolsek Kertosono. Akibat perbuatannya tersebut, dua sekretaris desa yang berstatus PNS ini terancam hukuman maksimal sembilan bulan penjara.