Pergaulan
bebas ternyata tidak hanya terjadi di kota-kota besar saja. Terbukti di
Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo ada seorang gadis yang baru
berusia 13 tahun sudah bersetubuh dengan tiga orang remaja.
Remaja
tersebut sebut saja Bunga. Dia sudah pernah bertubuh sebanyak 12 kali
dengan tiga orang remaja yang merupakan pacar dan mantan pacar. Ketiga
pelaku tersebut adalah IY (17), YSP (16), dan WAS mereka semua merupakan
warga Ponorogo.
Kasubbag
Humas Polres Ponorogo AKP Bambang Oentoro mengatakan, kasus
persetubuhan tersebut terkuak setelah IY mantan pacar dan YSP pacar
Bunga tengah bersitegang di rumah korban didatangi oleh warga setempat.
"IY
ini masih sekolah dan YSP sudah bekerja. Dan saat itu mereka didatangi
oleh warga dan ditanyai baru terkuak kalau petengkarang tersebut dilatar
belakangi rasa cemburu. Dan saat itu korban juga mengaku sudah
berhubungan badan dengan keduanya," ujarnya, Senin 30 Januari 2012.
Bambang
menambahkan, selain dengan kedua orang tersangka tersebut, korban juga
pernah berhubungan intim dengan salah seorang mantan pacarnya yang
berinisial WAS. Korban mengaku sudah berhubungan dengan WAS sebanyak 10
kali, sejak April 2011 lalu.
"Dari
pengakukan korban dengan WAS sudah 10 kali berrhubungan badan sembilan
di gubuk sawah dan sekali di rumah korban. Kalau dengan Dengan IY dan
YSP, baru sekali. Dan hubungan tersebut dilakukan atas dasar suka sama
suka," tuturnya.
Bambang
menjelaskan, peristiwa ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari
orang tua korban. Pasalnya, saat ini ibu Bunga masih berada di luar
negeri menjadi seorang TKW. Sedangkan ayah korban yang melaporkan
peristiwa ini telah menikah lagi.
"Otomatis,
korban sering sendirian di rumah dan rumah jelas sering dalam keadaan
sepi. Karena ayahnya juga lebih sering berada di rumah istri mudanya.
Ini yang rupanya dimanfaatkan mereka," ungkap AKP Bambang.
Meski
perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka WAS, YSP dan IY
tetap akan diproses secara hukum. Karena korban masih berusia di bawah
umur. Dengan hal tersebut, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 81
dan 83 UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.