Bentuk terakhir dari kawasan konservasi alam, adalah taman hutan raya (grand forest park), yang sebenarnya merupakan bentuk dari pelestarian terkombinasi, antara eks-situ dan in-situ. Taman hutan raya dapat ditetapkan dari hutan alam, dan juga dapat dibangun sendiri (hutan buatan). Namun demikian, fungsi yang jelas sebuah hutan raya adalah sebagai etalase keragaman jenis, tempat penelitian, tempat penangkaran jenis, serta juga sebagai tempat wisata.
Taman hutan raya di dalam pengelolaannya, dapat menerima intervensi dan perlakuan tertentu untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Oleh karena itu, seperti juga kebun raya, pada taman hutan raya dapat saja dimasukkan koleksi tanaman baru (introductive), guna melengkapi keragaman jenis yang ada di dalam kawasan. Pada taman hutan raya, juga dapat dilepasliarkan jenis satwa tertentu, sepanjang dapat dijamin bahwa satwa tersebut tidak akan keluar dari kawasan dan menjadi feral – umumnya jika satwa yang dimasukkan berupa burung.
Taman hutan raya tidak memiliki batasan luas tertentu, boleh sempit dan boleh juga sangat luas, namun tetap dibutuhkan persyaratan bahwa tegakan spesimen tumbuhan yang ada dalam kawasan terdiri atas 80 % tanaman lokal (setempat), dan hanya 20 % yang merupakan tanaman yang dimasukkan dari bioregion lain. Sebuah taman hutan raya di Sulawesi Selatan, misalnya, dapat mengoleksi seluruh jenis tanaman lokal yang ada dalam bioregion Sulawesi sebagai species dominan dalam kawasan. Karena itu, sebuah taman hutan raya, dapat berfungsi sebagai tempat penyelamatan jenis tumbuhan tertentu, yang mulai langka, terancam, dan sebagainya, sepanjang tumbuhan tersebut mewakili bioregion di tempat taman hutan raya itu berada. Jika sebuah kawasan diupayakan mengoleksi semua jenis tumbuhan yang juga berasal dari semua bioregion, maka kawasan tersebut sudah menjadi “kebun raya”, bukan lagi taman hutan raya.
Oleh karena itu, sebuah taman hutan raya sebenarnya prestasinya dilihat pada kemampuannya menampung sebanyak mungkin species tumbuhan yang mewakili bioregionnya, atau lebih bagus lagi jika dibatasi pada biolocalnya. Tetapi dalam kondisi praktis tertentu, terkadang sebuah taman hutan raya hanya mempehitungkan kepadatan dan kerimbunan hutannya, bukan keragaman jenis penyusun hutannya. Sekali lagi, taman hutan raya adalah sebuah “etalase” bagi wilayahnya, yaitu pada ketika seseorang memasuki hutan raya tersebut, langsung dapat memperoleh gambaran yang jelas tentang kondisi, keragaman, keunikan, dan berbagai hal lainnya yang terkait dengan keadaan flora dan fauna setempat.
Sampai dengan tahun 2008, di Indonesia telah ditetapkan taman hutan raya pada 21 lokasi, dengan luas total 343.454,41 hektar.
DAFTAR TAMAN HUTAN RAYA YANG TELAH DITETAPKAN DI INDONESIA:
BARISAN, Bukit – Taman Hutan Raya
SUMATERA UTARA, Karo, Deli Serdang, Langkat, 51.600,00 ha, Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 1988, 29 November 1988.
BONTOBAHARI – Taman Hutan Raya
SULAWESI SELATAN, Bulukumba, 3.475,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 721/Menhut-II/2004, 1 Oktober 2004.
BUNDER, Gunung – Taman Hutan Raya
DI YOGYAKARTA, Gunung Kidul, 617,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 353/Menhut-II/2004, 28 September 2004.
CUT NYAK DHIEN (POCUT MEURAH INTAN) – Taman Hutan Raya
NANGROE ACEH DARUSSALAM, Aceh Besar, 6.300,00 Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 95/Kpts-II/2001, 15 Maret 2001.
HERMAN YOHANNES, Prof Ir – Taman Hutan Raya
NUSA TENGGARA TIMUR, Kupang, 1.900,00 ha, Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 1996, 11 Oktober 1996.
JUANDA, Ir H. – Taman Hutan Raya
JAWA BARAT, Bandung, 590,00 ha, Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 1995, 14 Januari 1995.
MOHAMMAD HATTA, Dr – Taman Hutan Raya
SUMATERA BARAT, Padang, 12.100,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 193/Kpts-II/1993, 27 Maret 1993.
MURHUM – Taman Hutan Raya
SULAWESI TENGGARA, Kendari, 7.877,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 103/Kpts-II/1999, 2 Maret 1999.
NGARGOYOSO – Taman Hutan Raya
JAWA TENGAH, Karang Anyar, 231,30 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 233/Kpts-II/2003, 15 JulI 2003.
NGURAH RAI – Taman Hutan Raya
BALI, Badung, 1.392,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 067/Kpts-II/1988, 15 Februari 1988.
NURAKSA – Taman Hutan Raya
NUSA TENGGARA BARAT, Lombok Barat, 3.155,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 244/Kpts-II/1999, 27 April 1999.
PABOYA-PANEKI – Taman Hutan Raya
SULAWESI TENGAH, Donggala, 7.128,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 24/Kpts-II/1999, 9 April 1999.
PALASARI, Gunung – Taman Hutan Raya
JAWA BARAT, Sumedang, 35,81 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 297/Menhut-II/2004, 10 Agustus 2004.
PANCORAN MAS DEPOK – Taman Hutan Raya
JAWA BARAT, Bogor, 6,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 276/Kpts-II/1999, 7 Mei 1999.
RAJA LELO – Taman Hutan Raya
BENGKULU, Bengkulu Utara, 1.122,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 21/Kpts/VI/1998, 7 Januari 1998.
SOEHARTO, Bukit – Taman Hutan Raya
KALIMANTAN TIMUR, Samarinda, 61.850,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 419/Menhut-II/2004, 19 Oktober 2004.
SULTAN ADAM – Taman Hutan Raya
KALIMANTAN SELATAN, Banjarbaru, 112.000,00 ha, Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1989, 19 Desember 1989.
SULTAN SYARIF HASYIM – Taman Hutan Raya
RIAU, Kampar, 6.172,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 348/Kpts-II/1999, 26 Mei 1999.
SULTAN THAHASAIFUDIN – Taman Hutan Raya
JAMBI, Batanghari, 15.830,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 94/Kpts-II/2001, 15 Maret 2001.
SURYO, Raden – Taman Hutan Raya
JAWA TIMUR, Sidoarjo, Malang, 27.828,30 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 80/Kpts-II/2001, 19 Mei 2001.
WAN ABDUL RACHMAN – Taman Hutan Raya
LAMPUNG, Lampung Selatan, 22.245,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 679/Kpts-II/1999, 1 September 1999.